PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PEMBANGUNAN SOSIAL DAN BUDAYA)

A. UMUM

Berbagai kebijakan dan program yang diuraikan dalam bab ini adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan nasional yang keempat, yaitu membangun kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan ketahanan budaya.

Permasalahan pembangunan sosial dan budaya yang menjadi perhatian utama antara lain adalah masih rendahnya derajat kesehatan dan status gizi serta kesejahteraan sosial masyarakat; masih rentannya ketahanan budaya dan masih belum diberdayakannya kesenian dan pariwisata secara optimal; masih rendahnya kedudukan dan peranan perempuan di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan; masih rendahnya partisipasi aktif pemuda dalam pembangunan nasional, belum membudayanya olahraga dan masih rendahnya prestasi olahraga. Berbagai permasalahan tersebut akan diatasi melalui pelaksanaan berbagai program pembangunan yang mengacu pada arah kebijakan sosial dan budaya yang telah diamanatkan dalam GBHN 1999-2004. Strategi yang digunakan dalam melaksanakan pembangunan bidang sosial dan budaya adalah desentralisasi; peningkatan peran masyarakat termasuk dunia usaha; pemberdayaan masyarakat termasuk pemberdayaan perempuan dan keluarga; penguatan kelembagaan termasuk peningkatan koordinasi antarsektor dan antar lembaga.

B. ARAH KEBIJAKAN

Sesuai dengan GBHN 1999-2004 arah kebijakan pembangunan sosial dan budaya adalah sebagai berikut.

1. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.

a. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai lanjut usia.

b. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana prasarana dalam bidang medis, termasuk ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.

c. Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai, yang pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan dan pekerja.

d. Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaann terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.

e. Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.

f. Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin dan anak-anak terlantar, serta kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

g. Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, memperkecil angka kematian, peningkatan kualitas program keluarga berencana.

h. Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen, pengedar dan pemakai.

i. Memberikan aksesibiliti fisik dan non fisik guna menciptakan perspektif penyandang cacat dalam segala pengambilan keputusan.

2. Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata.

a. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.

b. Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.

c. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.

d. Mengembangkan kebebasan berkreasi dan berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.

e. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kretaif yang memuat keberagaman jenis keseniaan untuk meningkatkan. moralitas agama serta kecerdasan bangsa. pembentukan opini publik yang posistif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.

f. Melestarikan apresiasi nilai keseniaan dan kebudayaan tradisional serta menggalakkan dan memberdayakan sentra-sentra keseniaan untuk merangsang berkembangnya keseniaan nasional yang lebih kreatif dan inovativ, sehingga menumbuhkan rasa kebanggaan nasional.

g. Menjadikan keseniaan dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya keluar negeri secara konsisten sehingga dapat menjadi wahana persahabatan antarbangsa.

h. Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat interdisipliner dan partisipatoris dengan menggunakan kriteria ekonomis, tekhnis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam dan tidak merusak lingkungan.

3. Kedudukan dan Peranan Perempuan.

a. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.

b. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

4. Pemuda dan Olahraga

a. Menumbuhkan budaya olahraga guba meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memeiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olahraga disekolah dan masyarakat.

b. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi, harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembianaan dibawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga termasuk organisasi olahraga penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran prestasi yang membanggakan ditingkat Internasional.

c. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara bebabs dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.

d. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul dan mandiri.

e. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang dan zat aditif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

C. PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN

Program pembangunan sosial dan budaya yang akan dilaksanakan dalam tahun 2000-2004 dikelompokkan dalam program kesehatan dan kesejahteraan sosial; kebudayaan, kesenian dan pariwisata; kedudukan dan peranan perempuan; serta pemuda dan olahraga, dengan uraian sebagai berikut :

1. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial

1.1 Program Lingkungan Sehat, Perilaku Sehat, dan Pemberdayaan Masyarakat

a. Lingkungan Sehat

Program ini bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang sehat yang mendukung tumbuh kembang anak dan remaja, memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup sehat, dan memungkinkan untuk interaksi social, serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya yang berasal dari lingkungan sehingga tercapai derajat kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat yang optimal.

Lingkungan yang diharapkan adalah yang kondusif bagi terwujudnya keadaan sehat fisik, mental, sosial, dan spiritual. Lingkungan tersebut mencakup unsur fisik, biologis, dan psikososial. Berbagai aspek lingkungan yang membutuhkan perhatian adalah tersedianya air bersih, sanitasi lingkungan yang memadai, perumahan dan pemukiman yang sehat, dan lingkungan yang memungkinkan kecukupan ruang gerak untuk interaksi psikososial yang positif antar anggota keluarga maupun anggota masyarakat. Lingkungan yang kondusif juga diperlukan untukmendorong kehidupan keluarga yang saling asih, asah, asuh untuk menciptaka ketahanan keluarga dari pengaruh negatif modernisasi. Beberapa masalah lingkungan biologis yang perlu diantisipasi adalah pembukaan lahan baru, pemukiman pengungsi, dan urbanisasi yang erat kaitannya dengan penyebaran penyakit melalui vektor, perubahan kualitas udara karena polusi, dan paparan terhadap bahan berbahaya lainnya. Peningkatan mutu lingkungan mensyaratkan kerjasama dan perencanaan lintas sektor bahkan lintas negara yang berwawasan kesehatan.

Sasaran yang akan dicapai oleh program ini adalah :

1. Tersusunnya kebijakan dan konsep peningkatan kualitas lingkungan ditingkat lokal, regional dan nasional dengan kesepakatan lintas sektoral tentang tanggung jawab perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

2. Terselenggaranya upaya peningkatan lingkungan fisik, social, dan budaya masyarakat dengan memaksimalkan potensi sumber daya secara mandiri.

3. Meningkatnya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat untuk memelihara lingkungan sehat.

4. Meningkatnya cakupan keluarga yang mempnyai akses terhadap air bersih yang memenuhi kualitas bakteriologis dan sanitasi lingkungan di perkotaan dan pedesaan.

5. Tercapainya pemukiman dan lingkunagn perumahan yang memenuhi syarat kesehatan di pedesaan dan perkotaan termasuk penanganan daerah kumuh.

6. Terpenuhinya persyaratan kesehatan ditempat-tempat umum termasuk saran dan cara pengelolaannya.

7. Terpenuhinya lingkungan sekolah dengan ruang yang memadai dan kondusif untuk menciptakan interaksi social dan mendukung perilaku hidup sehat.

8. Terpenuhinya persyaratan kesehatan ditempat kerja, perkantoran, dan indusri ternasuk bebas radiasi.

9. Terpenuhinya persyaratan kesehatan di seluruh rumah sakit dan saran pelayanan kesehatan lain termasuk pengelolaan limbah.

10. Terlaksananya pengolaha limbah industri dan polusi udara oleh industri maupun saran transportasi.

11. Menurunnya tingkat paparan pestisida dan insektisida dilingkungan kerja pertanian dan indusri dan pengawasan terhadap produk-produknya untuk keamanan konsumen.

Kegiatan pokok yang tercakup dalam program lingkungan sehat adalah :

1 Meningkatkan promosi hygiene dan sanitasi ditingkat individu, keluarga, dan masyarakat.

2 Meningkatkan mutu lingkungan perumahan dan pemukiman termasuk pengungsian.

3 Meningkatkan hygiene dan sanitasi tempat-tempat umum dan pengelolaan makanan.

4 Meningkatka kesehatan keselamatan kerja.

5 Meningkatkan wilayah/kawasan sehat termasuk kawasan bebas rokok.

b. Perilaku Sehat dan Pemberdayaan Masyarakat

Tujuan umum program ini adalah memberdayakan individu, keluarga dan masyarakat dalam bidang kesehatan untuk memelihara, meningkatkan, dan melindungi kesehatannya sendiri dan lingkungannya menuju masyarakat yang sehat, mandiri, dan produktif. Hal ini ditempuh melalui peningkatan pengetahuan, sikap positif, perilaku dan peran aktif individu, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.

Perilaku masyarakat yang diharapkan adalah yang bersifat proaktif untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan, mencegah terjadinya resiko penyakit, melindungi diri dari ancaman penyakit, serta berpartisipasi aktif dalam gerakan peningkatan kesehatan masyarakat, sedangkan kemampuan masyarakat yang diharapkan pada masa depan adalah mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa adanya hambatan, baik yang bersifat ekonomi maupun non ekonomi.

Sasaran umum program ini adalah keberdayaan individu, keluarga, dan masyarakat dalam bidang kesehatan yang ditandai oleh peningkatan perilaku hidup sehat dan peran aktif dalam memelihara, meningkatkan, dan melindungi kesehatan diri dan lingkungan sesuai social budaya setempat, khususnya pada masa kehamilan, masa bayi dan kanak-kanak, remaja perempuan usia produktif, dan kelompok-kelompok lain dengan kebutuhan kesehatan yang khusus.

Sasaran khusus program ini adalah :

1. Meningkatnya perwujudan kepedulian perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan bermasyarakat.

2. Menurunnya prevalensi perokok, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza), serta meningkatnya lingkungan sehat bebas asap rokok, dan bebas napza di sekolah, tempat kerja, dan tempat-tempat umum.

3. Menurunnya angka kematian dan kecacatan akibat kelahiran/persalinan, kecelakaan, dan rudapaksa.

4. Menurunnya prevalensi dab dampak gangguan jiwa masyarakat.

5. Meningkatnya keterlibatan dan tanggung jawab laki-laki dalam kesehatan keluarga.

6. Berkembangnya system jaringan dukungan masyarakat, sehingga pada akhirnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan masyarakat dapat meningkat.

Kegiatan pokok yang dilaksakan melalui program ini adalah :

1. Meningkatkan kepedulian terhadap perilaku hidup bersih dan sehat.

2. Meningkatkan kepedulian terhadap proses perkembangan dini anak.

3. Meningkatkan upaya anti tembakau dan napza.

4. Meningkatkan pencegahan kecelakaan dan rudapaksa.

5. Meningkatkan upaya kesehatan jiwa masyarakat.

6. Memperkuat system jaringan dukungan masyarakat sesuai dengan potensi dan budaya setempat.

1.2. Program Upaya Kesehatan

Tujuan program ini adalah meningkatka pemerataan dan mutu upaya kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna serta terjangkau oleh segenap anggota masyarakat. Sasaran umum program ini adalah tersedianya pelayanan kesehatan dasar (pelayanan kesehatan masyarakat yang dilaksnakan di puskesmas) dan rujukan (pelayana kesehatan lanjutan yang dilaksanakan di rumah sakit) baik pemerintah maupun swasta yang didukung oleh peran serta masyarakat dan sistem pembiayaan praupaya (dana jaminan kesehatan). Perhatian utama diberikan pada pengembangan upaya kesehatan yang mempunyai daya ungkit tinggi terhadap peningkatan derajat kesehatan sesuai masalah setempat.

Tujuan khusus program ini adalah :

1. Mencegah terjadinya dan tersebarnya penyakit menular sehingga tidak menjadi masalah kesehatan masyarakat.

2. Menurunkan angka kesakitan (mordibitas), kematian (mortalitas), dan kecacatan (disability) dari penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk kesehatan gigi.

3. Meningkatkan dan memperluas jangkauan dan pemerataan pelayanan kesehatan dasar.

4. Meningkatkan dan memantapkan mutu pelayanan kesehatan dasar, rujukan, dan penunjangnya agar efisisen dan efektif.

5. Meningkatkan penggunaan obat rasonal dan cara pengobatan tradisional yang aman dan bermanfaat baik secara tersendiri maupunterpadu dalam jaringan pelaanan kesehatan paripurna.

6. Meningkatkan status kesehatan reproduksi bagi wanita usia subur termasuk anak, remaja, ibu hamil, dan ibu menyusui.

7. Meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan manusia dalam menghadapi kondisi matra (lingkungan khas) yang berubah secara bermakna sehingga tetap dapat bertahan dalam kehidupan serta mampu mengatasi permasalahan secara mandiri.

8. Menghindarkan manusia dan lingkungannya dari dampak bencana yang terjadi baik akibat ulah manusia maupun alam, melalui upaya-upaya survailans epidemiologi, pencegahan, dan penanggulangan bencana yang dilakukan secara terpadu, dengan peran serta masyarakat secara terpadu, dengan peran masyarakat secara aktif.

9. Mengembangkan pelayanan rehabilitasi bagi kelompok yang memerlukan pelayanan khusus.

10. Meningkatkanpelayanan kesehatan bagi kelompok lanjut usia.

Sasaran yang ingin dicapai oleh program ini adalah :

1. Menurunnya angka kesakitan penyakit demam berdarah dengue (DBD) menjadi kurang dari 5 per 100.000 penduduk; angka kesakitan malaria menurun 75 persen dari kondisi tahun 2000; angka kesembuhan penyakit tuberculosis (TB) paru lebih dari 85 persen; prevalensi human immunodeficiency virus (HIV) kurang dari 1 persen; angka kematian pneumonia balitamenurun menjadi 3 per 1.000 balita; angka kematian diare pada balita menurun menjadi 1,25 per 1.000 balita; eliminasi penyakit kusta; pencapaian universal child immunization (UCI) 90 persen; dan eradikasi polio; serta mencegah masuknya penyakit-penyakit baru seperti Ebola, dan radang otak.

2. Menurunnya kejadian penyakit tidak menular seperti penyakit jantung, stroke, gangguan mental, dan kematian akibat kecelakaan.

3. Meningkatnya rasio tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dibanding penduduk, terjangkaunya 90 persen masyarakat di daerah rawan kesehatan leh pelayanan kesehatan,dan meningkatnya pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan.

4. Meningkatnya persentase fasilitas pelaanan kesehatan dasar dan rujukan yang memenuhi standar baku mutu (quality assurance), dan meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

5. Meningkatnya penggunaan obat secara rasional.

6. Meningkatnya cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan menjadi 75 persen; cakupan penanganan komplikasi kasus obstetric minimal 12 persen dari seluruh persalinan; cakupan pembinaan kesehatan balita dan anak usia prasekolah menjadi 80 persen; cakupan pelayanan antenatal, postnatal, dan neonatal menjadi 90 persen.

7. Menurunnya angka kematian akibat perubahan kondisi matra seperti angka kematian jemaah haji dan pengungsi.

8. Berkembangnya system kewaspadaan dini kejadian luar biasa (KLB), pencegahan dan penanggulangan bencana secara terpadu dan melibakan peran aktif masyarakat.

9. Berkembangnya pelayanan kesehatan rehabilitasi bagi kelompok penderita kecacatan dan pelayanan ksehatan bagi kelompok lanjut usia.

Kegiatan pokok yang tercakup dalam program upaya kesehatan adalah :

1. Meningkatkan pemberantasan penyakit menular dan imunisasi.

2. Meningkatkan upaya pemberantasan penyakit tidak menular

3. Meningkatkan upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan yang terdiri atas pelayanan kesehatan dasar dan pelayanankesehatan rujukan.

4. Meningkatkan pelayanan kesehatan penunjang.

5. Membina dan mengembangkan pengobatan tradisional.

6. Meningkatkan pelayanan kesehatan reproduksi.

7. Meningkatkan pelayanan kesehatan matra.

8. Mengembangkan system surveilans epidemiologi.

9. Melaksanakan penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan.

1.3. Program Perbaikan Gizi Masyarakat

Tujuan umum program ini adalah meningkatkan intelektualitas dan produktifitas sumber daya manusia, sedangkan tujuan khusus adalah :

1. Meningkatkan kemandirian keluarga dalam upaya perbaikan status gizi

2. Meningkatkan pelayanan gizi untuk mencapai keadaan gizi yang baik untuk menurunkan prevalensi gizi kurang dan gizi lebih, dan

3. Meningkatkan penaganekaragaman konsumsi pangan bermutu untuk memantapkan ketahan pangan tingkat rumah tangga.

Sasaran yang ingin dicapai adalah :

1. Menurunkan prevalensi gizi kurang pada balita menjadi 20 %

2. Menurunnya prevalensi gangguan akibat kekurangan yodium (GAKY) berdasarkan total goitre rate (TGR) pada anak menjadi kurang dari 5 %.

3. Menurunnya anemia gizi besi pada ibu hamil menjadi 40 % dan kurang energi kronis (KEK) ibu hamil menjadi 20 %

4. Tidak ditemukannnya kekurangan vitamin A (KVA) klinis pada balita dan ibu hamil

5. Mencegah meningkatnya prevalensi gizi lebih, menjadi kurang dari 10 %

6. Menurunnya prevalensi bayi berat lahir rendah (BBLR)

7. Meningkatnya jumlah rumah tangga yang mengkonsumsi garam beryodium menjadi 90%

8. Meningkatnya pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif menjadi 80 %

9. Meningkatnya pemberian makanan pendamping (MP)-ASI yang baik mulai usia bayi 4 bulan

10. Tercapainya konsumsi gizi seimbang dengan rata-rata konsumsi energi sebesar 2.200 kkal perkapita perhari dan protein 50 gram perkapita perhari

11. Sekurang-kurangnya 70 persen keluarga telah sadar gizi.

Kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini adalah :

1. Meningkatkan penyuluhan gizi masyarakat

2. Menanggulangi gizi kurang dan menekan kejadian gizi buruk pada balita serta menanggulangi KEK pada wanita usia subur termasuk ibu hamil dan ibu nifas

3. Menanggulangi GAKY

4. Menanggulangi anemia gizi besi (AGB)

5. Menanggulangi KVA

6. Meningkatkan penanggualngan kekurangan gizi mikro lainnya (misalnya calsium, zinc, dan lain-lain)

7. Meningkatkan penanggulangan gizi lebih

8. Melaksanakan fortifikasi dan keamanan pangan dan gizi

9. Memantapkan pelaksanaan sistem kewaspadaan pangan dan gizi (SKPG)

10. Mengembangkan dan membina tenaga gizi

11. Melaksanakan penelitian dan pengembangan gizi

12. Melaksanakan perbaikan gizi institusi (misalnya sekolah, RS, perusahaan, dan lain-lain)

13. Melaksanakan perbaikan gizi akibat dampak sosial, pengungsian, dan bencana alam.

1.4. Program Sumber Daya Kesehatan

Program ini bertujuan untuk

1. Meningkatkan jumlah, mutu, dan penyebaran tenaga kesehatan.

2. Meningkatkan jumlah, efektivitas, dan efisiensi penggunaan biaya kesehatan.

3. Meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana, dan dukungan logistik pada sarana pelayanan kesehatan yang semaikn merata, terjangkau, dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sasaran umum program ini adalah :

1. Terdapatnya kebijakan dan rancana pengembangan tenaga kesehatan dari masyarakat dan pemerintah disemua tingkat.

2. Meningkatnya pendayagunaan tenaga kesehatan yang ada dan pengembangan pembinaan karier seluruh tenaga kesehatan.

3. Meningkatnya fungsi lembaga pendidikan dan pelatahan tenaga kesehatan yang mengutamakan pengembangan peserta didik dalam rangka meningkatkan profesionalisme.

4. Meningkatnya persentase penduduk yang menjadi peserta system pemeliharaan kesehatan dengan pembiayaan praupaya.

5. Meningkatnya jumla bada usaha yang menyelenggarakan upaya system pembiayaan praupaya.

6. Tersedianya jaringan pemberi pelayanan kesehatan paripurna yang bermutu, baik pemerintah maupun swasta, sesuai dengan kebutuhan system pembaiayaan praupaya.

7. Meningkatnya jumlah unit jaringan pelayanan dokter keluarga sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan system pembiayaan praupaya yang menyelenggarakan pelayanan paripurna dan bermutu.

8. Tersedianya peralatan kesehatan baik medis maupun nonmedis yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

9. Tersedianya perbekalan kesehatan yang memadai baik jenis maupun jumlahnya, yang sesuai dengan permasalahan setempat dan kebutuha masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Kegiatan yang tercakup dalam program sumber daya kesehatan adalah :

1. Meningkatkan perencanaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan.

2. Meningkatkan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan.

3. Mengembangkan system pembiayaan praupaya.

4. Mengembangkan sarana, prasarana, dan dukungan logistik pelayanan kesehatan.

1.5. Program Obat, Makanan, dan Bahan Berbahaya

Program ini bertujuan untuk :

1. Melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan kesalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif (NAPZA), dan bahan berbahaya lainnya.

2. Melindungi masyarakat dari penggunaan sediaan farmasi, makanan dan alat kesehatan (farmakes) yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan

3. Menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan Pemerataan obat yang bermutu yang dibutuhkan masyarakat ; dan

4. Meningkatkan potensi daya saing industri farmasi terutama yang berbasis sumber daya alam dalam negeri.

Sasaran yang akan dicapai oleh program ini adalah

1. Terkendalinya penyaluran obat dan NAPZA

2. Terhindarnya masyarakat dari penyalahgunaan dan kesalahgunaan obat dan NAPZA

3. Dicegahnya risiko atau akibat samping penggunaan bahan kimia berbahaya sebagai pengelolaan yang tidak memenuhi syarat

4. Terjaminnya mutu produk farmasi dan alat kesehatan yang beredar

5. Terhindarnya masyarakat dari informasi penggunaan farmakes yang tidak objektif dan menyesatkan

6. Tercapainya tujuan medis penggunaan obat secara efektif dan aman sekaligus efisiensi pembiayaan obat

7. Diterapkannya petunjuk pengaturan produk farmakes (good regulatory practice)

8. Diterapkannya petunjuk pengelolaan produk farmakes (good management practice) melalui peningkatan pelayanan perizinan/registrasi yang professional dan tepat waktu ;

9. Terakuinya kemampuan pengujian Pusat Pemeriksaan Obat dan Makanan (PPOM)/Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) dalam system akreditasi internasional

10. Meningkatnya potensi daya saing industri farmasi nasional menghadapi globalisasi ;

11. Terjaminnya mutu sarana cara produksi obat yang baik (CPOB), pengadaan dan penyaluran produk farmakes yang beredar

12. Terjaminnya kecukupan obat esensial generic bagi pelayanan kesehatan dasar di sector publik ; dan

13. Terjaminnya mutu pengelolaan obat di kabupaten/kota dalam rangka desentralisasi.

Kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini adalah

1. Meningkatkan pengamanan bahaya penyalahgunaan dan kesalahan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan bahan berbahaya yang lain

2. Meningkatkan pengamanan dan pengawasan makanan dan bahan tambahan makanan (BTM)

3. Meningkatkan pengawasan obat, obat tradisional, kosmetika dan alat kesehatan termasuk pengawasan terhadap promosi/iklan

4. Meningkatkan penggunaan obat rasional

5. Menerapkan obat esensial

6. Mengembangkan obat asli indonesia

7. Membina dan mengembangkan industri farmasi

8. Meningkatkan mutu pengujian laboratorium pengawasan obat dan makanan (pom);

9. Mengembangkan standar mutu obat dan makanan

10. Mengembangkan system dan layanan informasi pom.

1.6. Program Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Kesehatan

Untuk penyelenggaraan upaya kesehatan sesuai dengan tujuan, kebijakan, dan strategi yang telah ditetapkan dibutuhkan kebijakan dan manajemen sumber daya yang efektif dan efisien didukung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan sehigga dapat tercapai pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas. Sumber daya tersebut terdiri atas sumber daya tenaga, pembiayaan, fasilitas, ilmu pengetahuan, teknologi serta informasi. Sumber daya yang mendukung tercapainya tujuan, kebijakan, dan strategi tersebut berasal dari pemerintah dan masyarakat termasuk swasta.

Sasaran yang akan dicapai oleh program ini adalah

1. Terciptanya kebijakan kesehatan yang menjamin tercapainya system kesehatan yang efisien, efektif, berkualitas, dan berkesinambungan

2. Terciptanya kebijakan kesehatan yang mendukung reformasi bidang kesehatan

3. Tersedianya sumber daya manusia di bidang kesehatan yang mampu melakukan berbagai kajian kebijakan kesehatan

4. Berjalannya system perencanaan kesehatan melalui pendekatan wilayah dan sektoral dalam mendukung desentralisasi

5. Terciptanya organisasi dan tata laksana di berbagai tingkat administrasi sesuai dengan asas desentralisasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik

6. Tertatanya administrasi keuangan dan perlengkapan yang efisien dan fleksibel di seluruh jajaran kesehatan

7. Terciptanya mekanisme pengawasan pengendalian diseluruh jajaran kesehatan

8. Tersusunnya berbagai perangkat hokum di bidang kesehatan secara menyeluruh

9. Terlaksananya inventarisasi, kajian dan analisis secara akademis seluruh perangkat hokum yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan

10. Tersedianya perangkat hokum guna dilaksanakannya proses legislasi dan mitigasi dalam penyelesaian konflik hokum bidang kesehatan

11. Tersedianya informasi kesehatan yang akurat, tepat waktu, dan lengkap sebagai bahan dalam proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan pembangunan kesehatan, serta menyediakan informasi untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi program kesehatan dan meningkatkan kewaspadaan di semua tingkat administrasi; dan

12. Tersusunnya kebijakan dan konsep pengelolaan program kesehatan untuk mendukung desentralisasi.

Kegiatan pokok yang tercakup dalam program kebijakan dan manajemen kesehatan adalah

1. Mengembangkan kebijakan program kesehatan

2. Mengembangkan manajemen pembangunan kesehatan

3. Mengembangkan hukum kesehatan, termasuk penyempurnaan ruu tentang jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat serta ruu tentang praktek kedokteran

4. Mengembangkan system informasi kesehatan

5. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.


1.7. Program Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial

Potensi kesejahteraan sosial mencakup perorangan, keluarga, kelompok masyarakat, dan lembaga /organisasi pelayanan sosial yang memiliki dan memanfaatkan kemampuannya dalam mengembangkan taraf kesejahteraan sosial bagi diri, keluarga, dan lingkungannya, serta bagi mereka yang masih mengalami permasalahan dalam memelihara, memperbaiki, dan meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. Selain itu, potensi kesejahteraan sosial juga mencakup nilai-nilai yang konstruktif, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Tujuan program ini adalah untuk mengembangkan kesadaran, kemampuan, tanggung jawab, dan peran aktif masyarakat dalam menangani permasalahan sosial di lingkungannya, serta memperbaiki kualitas hidup, dan kesejahteraan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Sasaran kinerja program ini adalah

1. Terpenuhinya hak-hak anak untuk tumbuh kembang

2. Terlindunginya anak, lanjut usia, dan perempuan dari tindak kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah.

3. Tersedianya pelayanan sosial dan kemudahan untuk mengakses fasilitas umum bagi penduduk lanjut usia, veteran, dan penyandang cacat

4. Meningkatnya kemampuan penyandang cacat agar dapat melakukan fungsi sosialnya secara layak dan menjadi sumber daya manusia yang produktif

5. Terlindunginya hak-hak penyandang cacat ganda untuk hidup secara wajar

6. Terpeliharanya nilai-nilai kearifan penduduk lanjut usia dan veteran secara berkesinambungan pada generasi muda dan masyrakat umum

7. Pulih, terbebas, dan berdayanya anak nakal dan korban narkotika dari kenakalan dan penyalahgunaan narkoba

8. Pulihnya kemauan dan kemampuan tuna susila untuk melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar

9. Mandirinya fakir miskin dan kelompok rentan sebagai sumber daya produktif

10. Meningkatnya kemampuan masyarakat termasuk dunia usaha untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam penyelamatan penyandang masalah sosial, korban akibat bencana, termasuk korban kerusuhan sosial, dan warga masyarakat yang bermukim di daerah rawan bencana

11. Meningkatnya pendayagunaan potensi dan sumber sumber sosial masyarakat, yang meliputi tenaga kesejahteraan sosial masyarakat (TKSM), relawan sosial, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat (LSM), karang taruna, lembaga perlindungan sosial kemasyarakatan lainnya, sumbangan sosial masyarakat, dan dunia usaha dalam mencegah dan menangani permasalahan sosial serta memperpaiki kualitas hidup dan kesejahteraan penyandang masalah social

12. Meningkatnya kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba

13. Dikembangkannya program jaminan, perlindungan, dan asuransi sosial.

Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan dalam program ini adalah:

1. Memberdayakan anak terlantar termasuk anak jalanan

2. Menyebarkan informasi tentang hak-hak anak serta perlindungan sosial bagi anak perempuan dan lanjut usia yang diperlakukan salah

3. Menetapkan peraturam perundang-undangan dan menyediakan kemudahan akses pelayanan sosial dan fasilitas umum bagi lanjut usia, veteran dan penyandang cacat

4. Memberikan santunan bagi lanjut usia dan veteran

5. Melakukan rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi penyandang cacat

6. Melakukan rehabilitasi sosial bagi anak nakal dan korban penyalahgunaan narkotika

7. Melakukan rehabilitasi sosial bagi tuna social

8. Memberdayakan perempuan rawan sosial ekonomi, keluarga miskin, dan komunitas adat terpencil

9. Memberikan bantuan bagi korban bencana baik bencana alam maupun akibat ulah manusia

10. Meningkatkan jumlah dan kemampuan TKSM, relawan sosial, organisasi sosial kemasyarakatan, LSM, karang taruna, organisasi kepemudaan, lembaga-lembaga perlindungan sosial, lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok tingkat local

11. Melakukan penyuluhan sosial bagi masyarakat dan dunia usaha

12. Memberikan penghargaan bagi pihak-pihak yang aktif menyelenggarakan pelayanan social

13. Meningkatkan sumbangan sosial masyarakat

14. Mengembangakan program jaminan, perlindungan, dan asuransi kesejahteraan sosial. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

1.8. Program Peningkatan Kualitas Manajemen dan Profesionalisme Pelayanan Sosial

Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme pelayanan sosial melalui pengembangan alternatif-alternatif intervensi di bidang kesejahteraan sosial, peningkatan kemampuan dan kompetensi pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial masyarakat, serta penetapan standardisasi dan legislasi pelayanan sosial.

Sasaran kinerja program ini adalah

1. Terumuskannya alternatif intervensi pelayanan social

2. Meningkatnya kemampuan dan kompetensi pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial masyarakat

3. Meningkatnya pendayagunaan tenaga-tenagaterdidik dan terlatih dalam menyelenggarakan pelayanan social

4. Tersedianya data dan informasi kesejahteraan sosial; dan

5. Terumuskannya standardisasi legislasi pelayanan sosial.

Kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah

1. Melakukan penelitian dan pengembangan kesejahteraan social

2. Melakukan perencanaan, pendayagunaan, pelatihan, dan pendidikan tenaga kesejahteraan social

3. Menyusun standardisasi pelayanan social

4. Meningkatkan kualitas tenaga dan lembaga pelayanan social

5. Mengembangkan sistem informasi kesejahteraan social

6. Mengembangkan sistem legislasi kesejahteraan sosial.

Pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

1.9. Program Pengembangan Keserasian Kebijakan Publik dalam Penanganan Masalah-masalah Sosial

Program ini bertujuan untuk mewujudkan keserasian kebijakan publik dalam penanganan masalah-masalah sosial ke arah terwujudnya ketahanan sosial masyarakat dan terlindunginya masyarakat dari dampak penyelenggaraan pembangunan dan perubahan sosial yang cepat melalui wadah jaringan kerja. Sasaran kinerja program adalah terumuskannya dan terlaksananya kebijakan penanganan masalah-masalah sosial dalam keselarasan antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melalui wadah jaringan kerja.

Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan adalah:

1. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data dan informasi mengenai masalah-masalah social

2. Melakukan pengkajian dan analisis data dan informasi mengenai masalah-masalah social

3. Merumuskan besaran masalah dalam penanganan masalah-masalah social

4. Melakukan pengkajian kebijakan publik dalam penanganan masalah-masalah social

5. Menyampaikan rekomendasi kebijakan publik pada instansi yang terkait

6. Merumuskan kebijakan publik dalam penanganan masalah-masalah social

7. Melaksanakan kebijakan publik dan melakukan sosialisasi kebijakan publik dalam penanganan masalah-masalah social

8. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan publik dalam penanganan masalah-masalah sosial.

.

1.10 Program Pengembangan Sistem Informasi Masalah-masalah Sosial

Program ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis data dan informasi yang diperlukan untuk bahan penentuan kebijakan masalah-masalah sosial, membangun sistem informasi yang diperlukan sebagai alat peringatan dini, dan meningkatkan fungsi dan koordinasi jaringan informasi kelembagaan dalam upaya pembentukan keterpaduan pengendalian masalah-masalah sosial. Tujuan lain program ini adalah untuk menyediakan data dan informasi yang benar dan bertanggung jawab kepada masyarakat dan dunia usaha tentang:

1. Perkembangan masalah menyangkut aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya

2. Modal sosial yang dimiliki masyarakat dan dunia usaha serta sumber daya ekonomi; dan

3. Perkembangan masalah-masalah sosial itu sendiri. Data dan informasi tersebut dapat didayagunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam rangka penanganan masalah-masalah sosial.

Sasaran kinerja program adalah

1. Tersusunnya sistem pengelolaan data dan informasi masalah-masalah social

2. Terwujudnya mekanisme penyelenggaraan sistem informasi masalah-masalah sosial;

3. Terwujudnya mekanisme penyelenggaraan sistem informasi masalah-masalah sosial; dan

4. Teridentifikasinya berbagai indikator strategis masalah-masalah sosial.

Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan adalah

1. Mengembangkan sistem informasi masalah social

2. Membangun pusat informasi dan layanan masyarakat

3. Melakukan pengkajian masalah laten bangsa.

1.11. Program Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Kependudukan

Program ini bertujuan untuk mewujudkan keserasian kebijakan kependudukan diberbagai bidang pembangunan. Sasaran kinerja program ini adalah:

1. Terumuskannya dan terlaksananya kebijakan kependudukan bagi peningkatan kualitas, pengendalian pertumbuhan dan kuantitas, pengarahan mobilitas dan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, serta pengembangan informasi dan administrasi kependudukan; dan

2. Terumuskannya dan terlaksananya kebijakan kependudukan yang serasi antara kebijakan kependudukan nasional dengan kebijakan kependudukan daerah dan wilayah.

Kebijakan pokok yang akan dilaksanakan melalui program ini adalah

1. Melakukan pengkajian, pengembangan, dan penyediaan data dan informasi kependudukan yang akurat setiap saat dan lengkap serta menggambarkan karakteristik penduduk baik pada tingkat makro maupun mikro

2. Melakukan pengkajian kebijakan pembangunan kependudukan dalam aspek kuantitas, kualitas, dan mobilitas

3. Melakukan pengkajian dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang mengatur perkembangan dan dinamika kependudukan yaitu kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk di semua tingkat wilayah administrasi

4. Melakukan pengkajian dan pengembangan kebijakan dan pranata hukum tentang informasi dan administrasi kependudukan, termasuk registrasi penduduk

5. Melakukan advokasi dan sosialisasi kebijakan kependudukan

6. Melakukan promosi cara-cara untuk menjadi penduduk yang berkualitas sejak usia dini sampai lanjut usia

7. Meningkatkan jumlah tenaga peneliti kependudukan yang berkualitas.

1.12. Program Pemberdayaan Keluarga

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan keluarga sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat. Meningkatnya kesejahteraan keluarga antara lain ditandai oleh meningkatnya kesadaran dan kemampuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar, sosial dan psikologis anggotanya baik laki-laki mapun perempuan. Selain itu, kesejahteraan keluarga juga dicerminkan oleh meningkatnya peran perempuan, terutama ibu dalam proses pengambilan keputusan di tingkat keluarga. Meningkatnya ketahanan keluarga antara lain ditunjukkan oleh kemampuan keluarga dalam menangkal pengaruh budaya asing yang negatif bagi anggotanya serta dalam mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan NAPZA oleh anggotanya.

Sasaran kinerja program ini adalah

1. Menurunnya jumlah keluarga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya seperti kebutuhan rohani, pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan termasuk keluarga berencana

2. Meningkatnya jumlah keluarga yang dapat mengakses informasi dan sumber daya ekonomi bagi peningkatan kesejahteraan keluarganya

3. Meningkatnya kemampuan keluarga dalam pengasuhan dan penumbuhkembangan anak; dan

4. Menurunnya disharmoni dan tindak kekerasan dalam keluarga.

Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui program ini adalah:

1. Menyelenggarakan pelayanan advokasi, komunikasi, informasi, edukasi (KIE) dan konseling

2. Melakukan pengembangan pengetahuan, ketrampilan, dan kewirausahaan bagi keluarga terutama keluarga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.

3. Menyelenggarakan pelayanan pemberdayaan keluarga khususnya bagi keluarga yang memiliki balita dan remaja.

1.13. Program Kesehatan Reproduksi Remaja

Program ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku posistif remaja tentang kesehatan reproduksi dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan reproduksinya dan mempersiapkan kehidupan keluarga guna mendukung upaya peningkatan kualitas generasi mendatang. sasaran utama kinerja program ini adalah:

1. Menurunnya jumlah penduduk yang melangsungkan perkawinan pada usia remaja.

2. Meningkatnya pemahaman dan upaya masyarakat, keluarga dan remaja terhadap reproduksi bagi remaja.

3. Menurunnnya jumlah kehamilan pada usia remaja.

4. Menurunnya kejadian kehamilan pranikah, dan

5. Meningkatnya pengetahuan, sikap dan perilaku positif remaja dalam hal penyakit menular seksual (PMS) termasuk HIV/AIDS.

Kegiatan pokok yang akan dilaksnakan dalam program ini baik yang melalui jalur sekolah maupun luar sekolah adalah:

1. Melakukan promosi kesehatan reproduksi remaja baik yang bersifat pencegahan maupun penanggulangan.

2. Melakukan advokasi, KIE dan konseling kesehatan reproduksi remaja bagi remaja, keluarga dan masyarakat.

3. melakukan promosi pendewasaan usia kawin.

1.14. Program Keluarga Berencana.

Program KB bertujuan untuk memenuhi permintaan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi yang berkualitas serta mengendalikan angka kelahiran yang pada akhirnya meningkatkan kualitas penduduk dan mewujudkan keluarga-keluarga kecil kecil berkualitas. Sasaran utama kinerja program KB adalah:

1. Menurunnnya pasangan usia subur (PUS) yang ingin ber KB namun tidak terlayaninya KB (unmet need) menjadi sekitar 6,5 %.

2. Meningkatnya partisipasi laki-laki- dalam ber-KB menjadi sekitar 8 persen, dan

3. menurunnya angka kelahiran total (TFR) menjadi 2,4 % per perempuan.

Kegiatan pokok program ini adalah

1. Melakukan advokasi serta KIE KB

2. Meningkatkan kualitas pelayanan kontrasepsi

3. Memberikan jaminan dan perlindungan pemakai kontrasepsi

4. Meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak

5. Melakukan promosi dan pemenuhan hak-hak dan kesehatan reproduksi.

Keseluruhan kegiatan tersebut didukung oleh kegiatan seperti melakukan pelatihan dan penelitian, serta mengembangkan sistem informasi manajemen.

1.15. Program penguatan Kelembagaan dan Jaringan KB.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan sekaligus meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan kB dan kesehatan reproduksi, terutama yang diselenggrakan oleh masyarakat. sasaran utama kinerja program ini adalah :

1. Meningkatkan jumlah PUS yang ber KB secara mandiri.

2. Meningkatnya cakupan dan mutu pelyanan KB dan kesehatan reproduksi yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan

3. Meningkatnya jumlah lembaga yang secara mandiri menyelenggarakan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi.

Kegiatan pokok program ini adalah :

1. Melakukan pelatihan dan bimbingan pelayanan manajemen KB dan kesehatan reproduksi bagi institusi dan lembaga berbasiskan masyrakat yang menyelenggarakan penyelenggaraan KB.

2. Menyediakan dan menyelenggarakan pertukaran informasi tentang KB dan kesehatan reproduksi.

3. Melakukan pelatihan dan kerjasama internasional di bidang KB dan kesehatan reproduksi.

4. Melakukan promosi kemandirian ber-KB

0 komentar:

Posting Komentar