Fungsi Pancasila




Tujuan bangsa Indonesia dalam merumuskan Pancasila adalah dipergunakan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila digali dari faisafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila mempunyai dua pengertian pokok, yaiiu sebagai dasar negara dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
Pancasilajuga mampunyai fungsi yang bermacam-macam, di aniaranya sebagai oerikut:

1.       Pancasila sebagal Dasar Negara (Staats Fundamental Norm)

Pancasila sebagai dasar negara Repubiik Indonesia disebutjuga dengan dasarfaisafah negara alau
idsologi negara. Berarii menunjukkan bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur
pemerimahan negara dan penyelenggaraan negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, sebagaimana yang tertuang daiam pernbukaan UUD
1945, merupakan sumher Iertib hukum tertinggi yang mengatur kehidupan negara dan masyarakat. Hal ini mengandung makna bahwa Pancasila sebagai kaidah dasar nsgala bersifat mengikat dan memaksa, artinya, Pancasila mengikat dan memaksa segaia sesuatu yang berada di daiam wilayah kekuasaan hukum negara RI agar setia melaksanakan, mewariskan. mengsmbangkan, dan meieslarikan nilai-nilai Pancasila, Jadi semua warga negara, penyeienggara negara tanpa kecuali dan segala macam peraturan perundang-undangan yang ada harus bersumber dan sesuai dengan nilai-niIai Pancasiia. Sehingga, sudah jelas bahwa kedudukan Pancasila adalah sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang mempunyai fungsi pokok sebagai ideologi negara atau ssbagai pokok kaidah negara yang fun damentai.
2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup (Way of Life)
Fungsi pokok Pancasiia sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah sebagai pegangan hidup, pedoman hidup dan petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Dengan demikian berarii bahwa semua sikap dan perilaku setiap manusia Indonesia hamslah diiwai dan merupakan pancaran pengamalan sila- siIa Pancasila.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonxia yaitu semua siIa,PancasiIa adalah penoenni nan aiau gambaran darl sikap dan cara pandang manusia Indonesia tarhadap keagamaan (Ketuhanan Yang Maha Esa), terhadap sesama manusia (kemanusiaan yang adil dan beradab), terhadap bangsa dan negaranya (persatuan Indonesia), Isrhadap pemerintahan demokrasi (kerakyatan yang dipim pin oleh hikmal kebiaksanaan dalam pemiusyawaratan/perwakilan), dantemadap kepentingan bersama (keadilan sosiai bagi seIun.|h rakyat Indonesia).
3. Pancasila sebagai Kepribadian bangsa Indonesia
Fungsi Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, berarti bahwa Pancasila adaian gambaran Ieriuiis dari pola periiaku atau gambaran Ientang pola amal perbuatan bangsa Indonesia yang khas yang membedakannya dengan bangsa-hangsa Iain.

Pancasila ssbagai kepribadian bangsa, yaitu bahwa bangsa indonesia adalah bansa yang
berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, beriiwa persatuan dan kesaluan bangsa, berjiwa musyawarah mufakai untuk mencapai hikmat kenijaksanaan, bercita-cita mewujudkan keadiian sosial bagi seiuruh rakyal Indonesia.
4. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, merupakan ismah yang muncui dalam pidato kenegaraan Presiden Soekamo di depan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (DPR-GR) pada Ianggai 16 Agustus 1967. Pancasila sebagai perjanjian Iuhur seluruh rakyat Indonesia, artinya bahwa Pancasila harus kita bela untuk seiama-Iamanya. Perjanjian luhur ini telah dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu pada saat PPKI (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) menetapkan dasar negara seoara konstiiusional dalam psmbukaan UUD 1945.

 5. Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Dasar negara Pancasila yang dirumuskan dan Ierkandung dalam pembukaan UUD 1945, memulai cita-cita dan Iujuan nasional. Gambaran tentang Pancasiia sebagai ciia-cita dan Iujuan bangsa Indonesia akan Iampak pada rincian dan tujuan bangsa dan negara Indonesia dalam alenia keempai Pembukaan UUD 1945, yaitu:
a, Melindungi segenap hangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Memajukan kesejahteraan umum.
c. Menoerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut meiaksanakan keiertiban dunia yangjaerdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosiai.

2 komentar: