PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PEMBANGUNAN SOSIAL DAN BUDAYA)
A. UMUM
Berbagai kebijakan dan program yang diuraikan dalam bab ini
adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan nasional yang
keempat, yaitu membangun kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas kehidupan
beragama dan ketahanan budaya.
Permasalahan pembangunan sosial dan budaya yang menjadi
perhatian utama antara lain adalah masih rendahnya derajat kesehatan dan status
gizi serta kesejahteraan sosial masyarakat; masih rentannya ketahanan budaya
dan masih belum diberdayakannya kesenian dan pariwisata secara optimal; masih
rendahnya kedudukan dan peranan perempuan di berbagai bidang kehidupan dan
pembangunan; masih rendahnya partisipasi aktif pemuda dalam pembangunan
nasional, belum membudayanya olahraga dan masih rendahnya prestasi olahraga.
Berbagai permasalahan tersebut akan diatasi melalui pelaksanaan berbagai
program pembangunan yang mengacu pada arah kebijakan sosial dan budaya yang
telah diamanatkan dalam GBHN 1999-2004. Strategi yang digunakan dalam
melaksanakan pembangunan bidang sosial dan budaya adalah desentralisasi;
peningkatan peran masyarakat termasuk dunia usaha; pemberdayaan masyarakat
termasuk pemberdayaan perempuan dan keluarga; penguatan kelembagaan termasuk
peningkatan koordinasi antarsektor dan antar lembaga.
B. ARAH KEBIJAKAN
Sesuai dengan GBHN 1999-2004 arah kebijakan pembangunan
sosial dan budaya adalah sebagai berikut.
1. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
a. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang
saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas
pada upaya peningkatan kesehatan pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan
rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai lanjut usia.
b. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan
kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan
sarana prasarana dalam bidang medis, termasuk ketersediaan obat yang dapat
dijangkau oleh masyarakat.
c. Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi
seluruh tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan,
keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai, yang pengelolaannya melibatkan
pemerintah, perusahaan dan pekerja.
d. Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan
penyelamatan dan pemberdayaann terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial
dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas
generasi muda.
e. Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan
veteran untuk menjaga harkat martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
f. Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir
miskin dan anak-anak terlantar, serta kelompok rentan sosial melalui penyediaan
lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
g. Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian
kelahiran, memperkecil angka kematian, peningkatan kualitas program keluarga
berencana.
h. Memberantas secara sistematis perdagangan dan
penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan terlarang dengan memberikan sanksi yang
seberat-beratnya kepada produsen, pengedar dan pemakai.
i. Memberikan aksesibiliti fisik dan non fisik guna
menciptakan perspektif penyandang cacat dalam segala pengambilan keputusan.
2. Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata.
a. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa
Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional
yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat
dan membangun peradaban bangsa.
b. Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, sehingga
mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan
ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan
kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya
dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk
menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
d. Mengembangkan kebebasan berkreasi dan berkesenian untuk
mencapai sasaran sebagai inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas
kehidupan dengan mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta
memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi
pelaku seni dan budaya.
e. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat
sebagai media massa kretaif yang memuat keberagaman jenis keseniaan untuk
meningkatkan. moralitas agama serta kecerdasan bangsa. pembentukan opini publik
yang posistif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
f. Melestarikan apresiasi nilai keseniaan dan kebudayaan
tradisional serta menggalakkan dan memberdayakan sentra-sentra keseniaan untuk
merangsang berkembangnya keseniaan nasional yang lebih kreatif dan inovativ,
sehingga menumbuhkan rasa kebanggaan nasional.
g. Menjadikan keseniaan dan kebudayaan tradisional Indonesia
sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya
keluar negeri secara konsisten sehingga dapat menjadi wahana persahabatan
antarbangsa.
h. Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang
utuh dan terpadu bersifat interdisipliner dan partisipatoris dengan menggunakan
kriteria ekonomis, tekhnis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi,
melestarikan alam dan tidak merusak lingkungan.
3. Kedudukan dan Peranan Perempuan.
a. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh
lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
b. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi
perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai
historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan
perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
4. Pemuda dan Olahraga
a. Menumbuhkan budaya olahraga guba meningkatkan kualitas
manusia Indonesia sehingga memeiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang
cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olahraga disekolah
dan masyarakat.
b. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga
prestasi, harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif melalui
lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembianaan dibawah koordinasi
masing-masing organisasi olahraga termasuk organisasi olahraga penyandang cacat
bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran prestasi yang
membanggakan ditingkat Internasional.
c. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda
dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan
dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara bebabs dan merdeka sebagai
wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa,
berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi
rakyat.
d. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan dikalangan
generasi muda yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
e. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif
terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang dan zat aditif
lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran
masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
C. PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN
Program pembangunan sosial dan budaya yang akan dilaksanakan
dalam tahun 2000-2004 dikelompokkan dalam program kesehatan dan kesejahteraan
sosial; kebudayaan, kesenian dan pariwisata; kedudukan dan peranan perempuan;
serta pemuda dan olahraga, dengan uraian sebagai berikut :
1. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
1.1 Program Lingkungan Sehat, Perilaku Sehat, dan
Pemberdayaan Masyarakat
a. Lingkungan Sehat
Program ini bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup
yang sehat yang mendukung tumbuh kembang anak dan remaja, memenuhi kebutuhan
dasar untuk hidup sehat, dan memungkinkan untuk interaksi social, serta
melindungi masyarakat dari ancaman bahaya yang berasal dari lingkungan sehingga
tercapai derajat kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat yang optimal.
Lingkungan yang diharapkan adalah yang kondusif bagi
terwujudnya keadaan sehat fisik, mental, sosial, dan spiritual. Lingkungan
tersebut mencakup unsur fisik, biologis, dan psikososial. Berbagai aspek
lingkungan yang membutuhkan perhatian adalah tersedianya air bersih, sanitasi
lingkungan yang memadai, perumahan dan pemukiman yang sehat, dan lingkungan
yang memungkinkan kecukupan ruang gerak untuk interaksi psikososial yang
positif antar anggota keluarga maupun anggota masyarakat. Lingkungan yang
kondusif juga diperlukan untukmendorong kehidupan keluarga yang saling asih,
asah, asuh untuk menciptaka ketahanan keluarga dari pengaruh negatif
modernisasi. Beberapa masalah lingkungan biologis yang perlu diantisipasi
adalah pembukaan lahan baru, pemukiman pengungsi, dan urbanisasi yang erat
kaitannya dengan penyebaran penyakit melalui vektor, perubahan kualitas udara
karena polusi, dan paparan terhadap bahan berbahaya lainnya. Peningkatan mutu
lingkungan mensyaratkan kerjasama dan perencanaan lintas sektor bahkan lintas
negara yang berwawasan kesehatan.
Sasaran yang akan dicapai oleh program ini adalah :
1. Tersusunnya kebijakan dan konsep peningkatan kualitas
lingkungan ditingkat lokal, regional dan nasional dengan kesepakatan lintas
sektoral tentang tanggung jawab perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
2. Terselenggaranya upaya peningkatan lingkungan fisik,
social, dan budaya masyarakat dengan memaksimalkan potensi sumber daya secara
mandiri.
3. Meningkatnya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat
untuk memelihara lingkungan sehat.
4. Meningkatnya cakupan keluarga yang mempnyai akses
terhadap air bersih yang memenuhi kualitas bakteriologis dan sanitasi
lingkungan di perkotaan dan pedesaan.
5. Tercapainya pemukiman dan lingkunagn perumahan yang
memenuhi syarat kesehatan di pedesaan dan perkotaan termasuk penanganan daerah
kumuh.
6. Terpenuhinya persyaratan kesehatan ditempat-tempat umum
termasuk saran dan cara pengelolaannya.
7. Terpenuhinya lingkungan sekolah dengan ruang yang memadai
dan kondusif untuk menciptakan interaksi social dan mendukung perilaku hidup
sehat.
8. Terpenuhinya persyaratan kesehatan ditempat kerja,
perkantoran, dan indusri ternasuk bebas radiasi.
9. Terpenuhinya persyaratan kesehatan di seluruh rumah sakit
dan saran pelayanan kesehatan lain termasuk pengelolaan limbah.
10. Terlaksananya pengolaha limbah industri dan polusi udara
oleh industri maupun saran transportasi.
11. Menurunnya tingkat paparan pestisida dan insektisida
dilingkungan kerja pertanian dan indusri dan pengawasan terhadap
produk-produknya untuk keamanan konsumen.
Kegiatan pokok yang tercakup dalam program lingkungan sehat
adalah :
1 Meningkatkan promosi hygiene dan sanitasi ditingkat
individu, keluarga, dan masyarakat.
2 Meningkatkan mutu lingkungan perumahan dan pemukiman
termasuk pengungsian.
3 Meningkatkan hygiene dan sanitasi tempat-tempat umum dan
pengelolaan makanan.
4 Meningkatka kesehatan keselamatan kerja.
5 Meningkatkan wilayah/kawasan sehat termasuk kawasan bebas
rokok.
b. Perilaku Sehat dan Pemberdayaan Masyarakat
Tujuan umum program ini adalah memberdayakan individu,
keluarga dan masyarakat dalam bidang kesehatan untuk memelihara, meningkatkan,
dan melindungi kesehatannya sendiri dan lingkungannya menuju masyarakat yang
sehat, mandiri, dan produktif. Hal ini ditempuh melalui peningkatan
pengetahuan, sikap positif, perilaku dan peran aktif individu, keluarga, dan
masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
Perilaku masyarakat yang diharapkan adalah yang bersifat
proaktif untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan, mencegah terjadinya
resiko penyakit, melindungi diri dari ancaman penyakit, serta berpartisipasi
aktif dalam gerakan peningkatan kesehatan masyarakat, sedangkan kemampuan
masyarakat yang diharapkan pada masa depan adalah mampu menjangkau pelayanan
kesehatan yang bermutu tanpa adanya hambatan, baik yang bersifat ekonomi maupun
non ekonomi.
Sasaran umum program ini adalah keberdayaan individu,
keluarga, dan masyarakat dalam bidang kesehatan yang ditandai oleh peningkatan
perilaku hidup sehat dan peran aktif dalam memelihara, meningkatkan, dan
melindungi kesehatan diri dan lingkungan sesuai social budaya setempat,
khususnya pada masa kehamilan, masa bayi dan kanak-kanak, remaja perempuan usia
produktif, dan kelompok-kelompok lain dengan kebutuhan kesehatan yang khusus.
Sasaran khusus program ini adalah :
1. Meningkatnya perwujudan kepedulian perilaku hidup bersih
dan sehat dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Menurunnya prevalensi perokok, penyalahgunaan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif (napza), serta meningkatnya lingkungan sehat
bebas asap rokok, dan bebas napza di sekolah, tempat kerja, dan tempat-tempat
umum.
3. Menurunnya angka kematian dan kecacatan akibat
kelahiran/persalinan, kecelakaan, dan rudapaksa.
4. Menurunnya prevalensi dab dampak gangguan jiwa
masyarakat.
5. Meningkatnya keterlibatan dan tanggung jawab laki-laki
dalam kesehatan keluarga.
6. Berkembangnya system jaringan dukungan masyarakat,
sehingga pada akhirnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan masyarakat dapat
meningkat.
Kegiatan pokok yang dilaksakan melalui program ini adalah :
1. Meningkatkan kepedulian terhadap perilaku hidup bersih
dan sehat.
2. Meningkatkan kepedulian terhadap proses perkembangan dini
anak.
3. Meningkatkan upaya anti tembakau dan napza.
4. Meningkatkan pencegahan kecelakaan dan rudapaksa.
5. Meningkatkan upaya kesehatan jiwa masyarakat.
6. Memperkuat system jaringan dukungan masyarakat sesuai dengan
potensi dan budaya setempat.
1.2. Program Upaya Kesehatan
Tujuan program ini adalah meningkatka pemerataan dan mutu
upaya kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna serta terjangkau oleh
segenap anggota masyarakat. Sasaran umum program ini adalah tersedianya
pelayanan kesehatan dasar (pelayanan kesehatan masyarakat yang dilaksnakan di
puskesmas) dan rujukan (pelayana kesehatan lanjutan yang dilaksanakan di rumah
sakit) baik pemerintah maupun swasta yang didukung oleh peran serta masyarakat
dan sistem pembiayaan praupaya (dana jaminan kesehatan). Perhatian utama
diberikan pada pengembangan upaya kesehatan yang mempunyai daya ungkit tinggi
terhadap peningkatan derajat kesehatan sesuai masalah setempat.
Tujuan khusus program ini adalah :
1. Mencegah terjadinya dan tersebarnya penyakit menular
sehingga tidak menjadi masalah kesehatan masyarakat.
2. Menurunkan angka kesakitan (mordibitas), kematian
(mortalitas), dan kecacatan (disability) dari penyakit menular dan penyakit
tidak menular termasuk kesehatan gigi.
3. Meningkatkan dan memperluas jangkauan dan pemerataan
pelayanan kesehatan dasar.
4. Meningkatkan dan memantapkan mutu pelayanan kesehatan
dasar, rujukan, dan penunjangnya agar efisisen dan efektif.
5. Meningkatkan penggunaan obat rasonal dan cara pengobatan
tradisional yang aman dan bermanfaat baik secara tersendiri maupunterpadu dalam
jaringan pelaanan kesehatan paripurna.
6. Meningkatkan status kesehatan reproduksi bagi wanita usia
subur termasuk anak, remaja, ibu hamil, dan ibu menyusui.
7. Meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan manusia
dalam menghadapi kondisi matra (lingkungan khas) yang berubah secara bermakna
sehingga tetap dapat bertahan dalam kehidupan serta mampu mengatasi
permasalahan secara mandiri.
8. Menghindarkan manusia dan lingkungannya dari dampak
bencana yang terjadi baik akibat ulah manusia maupun alam, melalui upaya-upaya
survailans epidemiologi, pencegahan, dan penanggulangan bencana yang dilakukan
secara terpadu, dengan peran serta masyarakat secara terpadu, dengan peran
masyarakat secara aktif.
9. Mengembangkan pelayanan rehabilitasi bagi kelompok yang
memerlukan pelayanan khusus.
10. Meningkatkanpelayanan kesehatan bagi kelompok lanjut
usia.
Sasaran yang ingin dicapai oleh program ini adalah :
1. Menurunnya angka kesakitan penyakit demam berdarah dengue
(DBD) menjadi kurang dari 5 per 100.000 penduduk; angka kesakitan malaria
menurun 75 persen dari kondisi tahun 2000; angka kesembuhan penyakit
tuberculosis (TB) paru lebih dari 85 persen; prevalensi human immunodeficiency
virus (HIV) kurang dari 1 persen; angka kematian pneumonia balitamenurun
menjadi 3 per 1.000 balita; angka kematian diare pada balita menurun menjadi
1,25 per 1.000 balita; eliminasi penyakit kusta; pencapaian universal child immunization
(UCI) 90 persen; dan eradikasi polio; serta mencegah masuknya penyakit-penyakit
baru seperti Ebola, dan radang otak.
2. Menurunnya kejadian penyakit tidak menular seperti
penyakit jantung, stroke, gangguan mental, dan kematian akibat kecelakaan.
3. Meningkatnya rasio tenaga dan fasilitas pelayanan
kesehatan dibanding penduduk, terjangkaunya 90 persen masyarakat di daerah
rawan kesehatan leh pelayanan kesehatan,dan meningkatnya pemanfaatan fasilitas
pelayanan kesehatan.
4. Meningkatnya persentase fasilitas pelaanan kesehatan
dasar dan rujukan yang memenuhi standar baku mutu (quality assurance), dan
meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
5. Meningkatnya penggunaan obat secara rasional.
6. Meningkatnya cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga
kesehatan menjadi 75 persen; cakupan penanganan komplikasi kasus obstetric
minimal 12 persen dari seluruh persalinan; cakupan pembinaan kesehatan balita
dan anak usia prasekolah menjadi 80 persen; cakupan pelayanan antenatal,
postnatal, dan neonatal menjadi 90 persen.
7. Menurunnya angka kematian akibat perubahan kondisi matra
seperti angka kematian jemaah haji dan pengungsi.
8. Berkembangnya system kewaspadaan dini kejadian luar biasa
(KLB), pencegahan dan penanggulangan bencana secara terpadu dan melibakan peran
aktif masyarakat.
9. Berkembangnya pelayanan kesehatan rehabilitasi bagi
kelompok penderita kecacatan dan pelayanan ksehatan bagi kelompok lanjut usia.
Kegiatan pokok yang tercakup dalam program upaya kesehatan
adalah :
1. Meningkatkan pemberantasan penyakit menular dan
imunisasi.
2. Meningkatkan upaya pemberantasan penyakit tidak menular
3. Meningkatkan upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan
yang terdiri atas pelayanan kesehatan dasar dan pelayanankesehatan rujukan.
4. Meningkatkan pelayanan kesehatan penunjang.
5. Membina dan mengembangkan pengobatan tradisional.
6. Meningkatkan pelayanan kesehatan reproduksi.
7. Meningkatkan pelayanan kesehatan matra.
8. Mengembangkan system surveilans epidemiologi.
9. Melaksanakan penanggulangan bencana dan bantuan
kemanusiaan.
1.3. Program Perbaikan Gizi Masyarakat
Tujuan umum program ini adalah meningkatkan intelektualitas
dan produktifitas sumber daya manusia, sedangkan tujuan khusus adalah :
1. Meningkatkan kemandirian keluarga dalam upaya perbaikan
status gizi
2. Meningkatkan pelayanan gizi untuk mencapai keadaan gizi
yang baik untuk menurunkan prevalensi gizi kurang dan gizi lebih, dan
3. Meningkatkan penaganekaragaman konsumsi pangan bermutu
untuk memantapkan ketahan pangan tingkat rumah tangga.
Sasaran yang ingin dicapai adalah :
1. Menurunkan prevalensi gizi kurang pada balita menjadi 20
%
2. Menurunnya prevalensi gangguan akibat kekurangan yodium
(GAKY) berdasarkan total goitre rate (TGR) pada anak menjadi kurang dari 5 %.
3. Menurunnya anemia gizi besi pada ibu hamil menjadi 40 %
dan kurang energi kronis (KEK) ibu hamil menjadi 20 %
4. Tidak ditemukannnya kekurangan vitamin A (KVA) klinis
pada balita dan ibu hamil
5. Mencegah meningkatnya prevalensi gizi lebih, menjadi
kurang dari 10 %
6. Menurunnya prevalensi bayi berat lahir rendah (BBLR)
7. Meningkatnya jumlah rumah tangga yang mengkonsumsi garam
beryodium menjadi 90%
8. Meningkatnya pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif
menjadi 80 %
9. Meningkatnya pemberian makanan pendamping (MP)-ASI yang
baik mulai usia bayi 4 bulan
10. Tercapainya konsumsi gizi seimbang dengan rata-rata
konsumsi energi sebesar 2.200 kkal perkapita perhari dan protein 50 gram
perkapita perhari
11. Sekurang-kurangnya 70 persen keluarga telah sadar gizi.
Kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini adalah :
1. Meningkatkan penyuluhan gizi masyarakat
2. Menanggulangi gizi kurang dan menekan kejadian gizi buruk
pada balita serta menanggulangi KEK pada wanita usia subur termasuk ibu hamil
dan ibu nifas
3. Menanggulangi GAKY
4. Menanggulangi anemia gizi besi (AGB)
5. Menanggulangi KVA
6. Meningkatkan penanggualngan kekurangan gizi mikro lainnya
(misalnya calsium, zinc, dan lain-lain)
7. Meningkatkan penanggulangan gizi lebih
8. Melaksanakan fortifikasi dan keamanan pangan dan gizi
9. Memantapkan pelaksanaan sistem kewaspadaan pangan dan
gizi (SKPG)
10. Mengembangkan dan membina tenaga gizi
11. Melaksanakan penelitian dan pengembangan gizi
12. Melaksanakan perbaikan gizi institusi (misalnya sekolah,
RS, perusahaan, dan lain-lain)
13. Melaksanakan perbaikan gizi akibat dampak sosial,
pengungsian, dan bencana alam.
1.4. Program Sumber Daya Kesehatan
Program ini bertujuan untuk
1. Meningkatkan jumlah, mutu, dan penyebaran tenaga
kesehatan.
2. Meningkatkan jumlah, efektivitas, dan efisiensi
penggunaan biaya kesehatan.
3. Meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana, dan dukungan
logistik pada sarana pelayanan kesehatan yang semaikn merata, terjangkau, dan
dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sasaran umum program ini adalah :
1. Terdapatnya kebijakan dan rancana pengembangan tenaga
kesehatan dari masyarakat dan pemerintah disemua tingkat.
2. Meningkatnya pendayagunaan tenaga kesehatan yang ada dan
pengembangan pembinaan karier seluruh tenaga kesehatan.
3. Meningkatnya fungsi lembaga pendidikan dan pelatahan
tenaga kesehatan yang mengutamakan pengembangan peserta didik dalam rangka
meningkatkan profesionalisme.
4. Meningkatnya persentase penduduk yang menjadi peserta
system pemeliharaan kesehatan dengan pembiayaan praupaya.
5. Meningkatnya jumla bada usaha yang menyelenggarakan upaya
system pembiayaan praupaya.
6. Tersedianya jaringan pemberi pelayanan kesehatan
paripurna yang bermutu, baik pemerintah maupun swasta, sesuai dengan kebutuhan
system pembaiayaan praupaya.
7. Meningkatnya jumlah unit jaringan pelayanan dokter
keluarga sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan system pembiayaan praupaya
yang menyelenggarakan pelayanan paripurna dan bermutu.
8. Tersedianya peralatan kesehatan baik medis maupun
nonmedis yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan.
9. Tersedianya perbekalan kesehatan yang memadai baik jenis
maupun jumlahnya, yang sesuai dengan permasalahan setempat dan kebutuha
masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Kegiatan yang tercakup dalam program sumber daya kesehatan
adalah :
1. Meningkatkan perencanaan dan pendayagunaan tenaga
kesehatan.
2. Meningkatkan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan.
3. Mengembangkan system pembiayaan praupaya.
4. Mengembangkan sarana, prasarana, dan dukungan logistik
pelayanan kesehatan.
1.5. Program Obat, Makanan, dan Bahan Berbahaya
Program ini bertujuan untuk :
1. Melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan
kesalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif (NAPZA), dan bahan
berbahaya lainnya.
2. Melindungi masyarakat dari penggunaan sediaan farmasi, makanan
dan alat kesehatan (farmakes) yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan
3. Menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan Pemerataan
obat yang bermutu yang dibutuhkan masyarakat ; dan
4. Meningkatkan potensi daya saing industri farmasi terutama
yang berbasis sumber daya alam dalam negeri.
Sasaran yang akan dicapai oleh program ini adalah
1. Terkendalinya penyaluran obat dan NAPZA
2. Terhindarnya masyarakat dari penyalahgunaan dan kesalahgunaan
obat dan NAPZA
3. Dicegahnya risiko atau akibat samping penggunaan bahan
kimia berbahaya sebagai pengelolaan yang tidak memenuhi syarat
4. Terjaminnya mutu produk farmasi dan alat kesehatan yang
beredar
5. Terhindarnya masyarakat dari informasi penggunaan
farmakes yang tidak objektif dan menyesatkan
6. Tercapainya tujuan medis penggunaan obat secara efektif
dan aman sekaligus efisiensi pembiayaan obat
7. Diterapkannya petunjuk pengaturan produk farmakes (good
regulatory practice)
8. Diterapkannya petunjuk pengelolaan produk farmakes (good
management practice) melalui peningkatan pelayanan perizinan/registrasi yang
professional dan tepat waktu ;
9. Terakuinya kemampuan pengujian Pusat Pemeriksaan Obat dan
Makanan (PPOM)/Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) dalam system
akreditasi internasional
10. Meningkatnya potensi daya saing industri farmasi
nasional menghadapi globalisasi ;
11. Terjaminnya mutu sarana cara produksi obat yang baik
(CPOB), pengadaan dan penyaluran produk farmakes yang beredar
12. Terjaminnya kecukupan obat esensial generic bagi
pelayanan kesehatan dasar di sector publik ; dan
13. Terjaminnya mutu pengelolaan obat di kabupaten/kota
dalam rangka desentralisasi.
Kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini adalah
1. Meningkatkan pengamanan bahaya penyalahgunaan dan
kesalahan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan bahan berbahaya yang
lain
2. Meningkatkan pengamanan dan pengawasan makanan dan bahan
tambahan makanan (BTM)
3. Meningkatkan pengawasan obat, obat tradisional, kosmetika
dan alat kesehatan termasuk pengawasan terhadap promosi/iklan
4. Meningkatkan penggunaan obat rasional
5. Menerapkan obat esensial
6. Mengembangkan obat asli indonesia
7. Membina dan mengembangkan industri farmasi
8. Meningkatkan mutu pengujian laboratorium pengawasan obat
dan makanan (pom);
9. Mengembangkan standar mutu obat dan makanan
10. Mengembangkan system dan layanan informasi pom.
1.6. Program Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Kesehatan
Untuk penyelenggaraan upaya kesehatan sesuai dengan tujuan,
kebijakan, dan strategi yang telah ditetapkan dibutuhkan kebijakan dan
manajemen sumber daya yang efektif dan efisien didukung dengan ilmu pengetahuan
dan teknologi kesehatan sehigga dapat tercapai pelayanan kesehatan yang merata
dan berkualitas. Sumber daya tersebut terdiri atas sumber daya tenaga,
pembiayaan, fasilitas, ilmu pengetahuan, teknologi serta informasi. Sumber daya
yang mendukung tercapainya tujuan, kebijakan, dan strategi tersebut berasal
dari pemerintah dan masyarakat termasuk swasta.
Sasaran yang akan dicapai oleh program ini adalah
1. Terciptanya kebijakan kesehatan yang menjamin tercapainya
system kesehatan yang efisien, efektif, berkualitas, dan berkesinambungan
2. Terciptanya kebijakan kesehatan yang mendukung reformasi
bidang kesehatan
3. Tersedianya sumber daya manusia di bidang kesehatan yang
mampu melakukan berbagai kajian kebijakan kesehatan
4. Berjalannya system perencanaan kesehatan melalui
pendekatan wilayah dan sektoral dalam mendukung desentralisasi
5. Terciptanya organisasi dan tata laksana di berbagai
tingkat administrasi sesuai dengan asas desentralisasi dan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik
6. Tertatanya administrasi keuangan dan perlengkapan yang
efisien dan fleksibel di seluruh jajaran kesehatan
7. Terciptanya mekanisme pengawasan pengendalian diseluruh
jajaran kesehatan
8. Tersusunnya berbagai perangkat hokum di bidang kesehatan
secara menyeluruh
9. Terlaksananya inventarisasi, kajian dan analisis secara
akademis seluruh perangkat hokum yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya
kesehatan
10. Tersedianya perangkat hokum guna dilaksanakannya proses
legislasi dan mitigasi dalam penyelesaian konflik hokum bidang kesehatan
11. Tersedianya informasi kesehatan yang akurat, tepat
waktu, dan lengkap sebagai bahan dalam proses pengambilan keputusan dalam
pengelolaan pembangunan kesehatan, serta menyediakan informasi untuk
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi program kesehatan dan meningkatkan
kewaspadaan di semua tingkat administrasi; dan
12. Tersusunnya kebijakan dan konsep pengelolaan program
kesehatan untuk mendukung desentralisasi.
Kegiatan pokok yang tercakup dalam program kebijakan dan
manajemen kesehatan adalah
1. Mengembangkan kebijakan program kesehatan
2. Mengembangkan manajemen pembangunan kesehatan
3. Mengembangkan hukum kesehatan, termasuk penyempurnaan ruu
tentang jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat serta ruu tentang praktek
kedokteran
4. Mengembangkan system informasi kesehatan
5. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
1.7. Program Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial
Potensi kesejahteraan sosial mencakup perorangan, keluarga,
kelompok masyarakat, dan lembaga /organisasi pelayanan sosial yang memiliki dan
memanfaatkan kemampuannya dalam mengembangkan taraf kesejahteraan sosial bagi
diri, keluarga, dan lingkungannya, serta bagi mereka yang masih mengalami
permasalahan dalam memelihara, memperbaiki, dan meningkatkan taraf
kesejahteraan sosialnya. Selain itu, potensi kesejahteraan sosial juga mencakup
nilai-nilai yang konstruktif, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Tujuan program ini adalah untuk mengembangkan kesadaran,
kemampuan, tanggung jawab, dan peran aktif masyarakat dalam menangani
permasalahan sosial di lingkungannya, serta memperbaiki kualitas hidup, dan
kesejahteraan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Sasaran kinerja program ini adalah
1. Terpenuhinya hak-hak anak untuk tumbuh kembang
2. Terlindunginya anak, lanjut usia, dan perempuan dari
tindak kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah.
3. Tersedianya pelayanan sosial dan kemudahan untuk
mengakses fasilitas umum bagi penduduk lanjut usia, veteran, dan penyandang
cacat
4. Meningkatnya kemampuan penyandang cacat agar dapat
melakukan fungsi sosialnya secara layak dan menjadi sumber daya manusia yang
produktif
5. Terlindunginya hak-hak penyandang cacat ganda untuk hidup
secara wajar
6. Terpeliharanya nilai-nilai kearifan penduduk lanjut usia
dan veteran secara berkesinambungan pada generasi muda dan masyrakat umum
7. Pulih, terbebas, dan berdayanya anak nakal dan korban
narkotika dari kenakalan dan penyalahgunaan narkoba
8. Pulihnya kemauan dan kemampuan tuna susila untuk
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar
9. Mandirinya fakir miskin dan kelompok rentan sebagai
sumber daya produktif
10. Meningkatnya kemampuan masyarakat termasuk dunia usaha
untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam penyelamatan penyandang masalah sosial,
korban akibat bencana, termasuk korban kerusuhan sosial, dan warga masyarakat
yang bermukim di daerah rawan bencana
11. Meningkatnya pendayagunaan potensi dan sumber sumber
sosial masyarakat, yang meliputi tenaga kesejahteraan sosial masyarakat (TKSM),
relawan sosial, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat (LSM), karang
taruna, lembaga perlindungan sosial kemasyarakatan lainnya, sumbangan sosial
masyarakat, dan dunia usaha dalam mencegah dan menangani permasalahan sosial
serta memperpaiki kualitas hidup dan kesejahteraan penyandang masalah social
12. Meningkatnya kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam
pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba
13. Dikembangkannya program jaminan, perlindungan, dan
asuransi sosial.
Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan dalam program ini
adalah:
1. Memberdayakan anak terlantar termasuk anak jalanan
2. Menyebarkan informasi tentang hak-hak anak serta
perlindungan sosial bagi anak perempuan dan lanjut usia yang diperlakukan salah
3. Menetapkan peraturam perundang-undangan dan menyediakan
kemudahan akses pelayanan sosial dan fasilitas umum bagi lanjut usia, veteran
dan penyandang cacat
4. Memberikan santunan bagi lanjut usia dan veteran
5. Melakukan rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi
penyandang cacat
6. Melakukan rehabilitasi sosial bagi anak nakal dan korban
penyalahgunaan narkotika
7. Melakukan rehabilitasi sosial bagi tuna social
8. Memberdayakan perempuan rawan sosial ekonomi, keluarga
miskin, dan komunitas adat terpencil
9. Memberikan bantuan bagi korban bencana baik bencana alam
maupun akibat ulah manusia
10. Meningkatkan jumlah dan kemampuan TKSM, relawan sosial,
organisasi sosial kemasyarakatan, LSM, karang taruna, organisasi kepemudaan,
lembaga-lembaga perlindungan sosial, lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan, dan
kelompok-kelompok tingkat local
11. Melakukan penyuluhan sosial bagi masyarakat dan dunia
usaha
12. Memberikan penghargaan bagi pihak-pihak yang aktif
menyelenggarakan pelayanan social
13. Meningkatkan sumbangan sosial masyarakat
14. Mengembangakan program jaminan, perlindungan, dan
asuransi kesejahteraan sosial. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut disesuaikan
dengan kebutuhan daerah.
1.8. Program Peningkatan Kualitas Manajemen dan
Profesionalisme Pelayanan Sosial
Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan
profesionalisme pelayanan sosial melalui pengembangan alternatif-alternatif
intervensi di bidang kesejahteraan sosial, peningkatan kemampuan dan kompetensi
pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial masyarakat, serta penetapan
standardisasi dan legislasi pelayanan sosial.
Sasaran kinerja program ini adalah
1. Terumuskannya alternatif intervensi pelayanan social
2. Meningkatnya kemampuan dan kompetensi pekerja sosial dan
tenaga kesejahteraan sosial masyarakat
3. Meningkatnya pendayagunaan tenaga-tenagaterdidik dan
terlatih dalam menyelenggarakan pelayanan social
4. Tersedianya data dan informasi kesejahteraan sosial; dan
5. Terumuskannya standardisasi legislasi pelayanan sosial.
Kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah
1. Melakukan penelitian dan pengembangan kesejahteraan
social
2. Melakukan perencanaan, pendayagunaan, pelatihan, dan
pendidikan tenaga kesejahteraan social
3. Menyusun standardisasi pelayanan social
4. Meningkatkan kualitas tenaga dan lembaga pelayanan social
5. Mengembangkan sistem informasi kesejahteraan social
6. Mengembangkan sistem legislasi kesejahteraan sosial.
Pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut disesuaikan dengan
kebutuhan daerah.
1.9. Program Pengembangan Keserasian Kebijakan Publik dalam
Penanganan Masalah-masalah Sosial
Program ini bertujuan untuk mewujudkan keserasian kebijakan
publik dalam penanganan masalah-masalah sosial ke arah terwujudnya ketahanan
sosial masyarakat dan terlindunginya masyarakat dari dampak penyelenggaraan
pembangunan dan perubahan sosial yang cepat melalui wadah jaringan kerja.
Sasaran kinerja program adalah terumuskannya dan terlaksananya kebijakan
penanganan masalah-masalah sosial dalam keselarasan antara pemerintah, dunia
usaha, dan masyarakat melalui wadah jaringan kerja.
Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan adalah:
1. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data dan
informasi mengenai masalah-masalah social
2. Melakukan pengkajian dan analisis data dan informasi
mengenai masalah-masalah social
3. Merumuskan besaran masalah dalam penanganan
masalah-masalah social
4. Melakukan pengkajian kebijakan publik dalam penanganan
masalah-masalah social
5. Menyampaikan rekomendasi kebijakan publik pada instansi
yang terkait
6. Merumuskan kebijakan publik dalam penanganan
masalah-masalah social
7. Melaksanakan kebijakan publik dan melakukan sosialisasi
kebijakan publik dalam penanganan masalah-masalah social
8. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
publik dalam penanganan masalah-masalah sosial.
.
1.10 Program Pengembangan Sistem Informasi Masalah-masalah
Sosial
Program ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis data dan
informasi yang diperlukan untuk bahan penentuan kebijakan masalah-masalah
sosial, membangun sistem informasi yang diperlukan sebagai alat peringatan
dini, dan meningkatkan fungsi dan koordinasi jaringan informasi kelembagaan
dalam upaya pembentukan keterpaduan pengendalian masalah-masalah sosial. Tujuan
lain program ini adalah untuk menyediakan data dan informasi yang benar dan
bertanggung jawab kepada masyarakat dan dunia usaha tentang:
1. Perkembangan masalah menyangkut aspek sosial, politik,
ekonomi, dan budaya
2. Modal sosial yang dimiliki masyarakat dan dunia usaha
serta sumber daya ekonomi; dan
3. Perkembangan masalah-masalah sosial itu sendiri. Data dan
informasi tersebut dapat didayagunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam
rangka penanganan masalah-masalah sosial.
Sasaran kinerja program adalah
1. Tersusunnya sistem pengelolaan data dan informasi
masalah-masalah social
2. Terwujudnya mekanisme penyelenggaraan sistem informasi
masalah-masalah sosial;
3. Terwujudnya mekanisme penyelenggaraan sistem informasi
masalah-masalah sosial; dan
4. Teridentifikasinya berbagai indikator strategis
masalah-masalah sosial.
Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan adalah
1. Mengembangkan sistem informasi masalah social
2. Membangun pusat informasi dan layanan masyarakat
3. Melakukan pengkajian masalah laten bangsa.
1.11. Program Pengembangan dan Keserasian Kebijakan
Kependudukan
Program ini bertujuan untuk mewujudkan keserasian kebijakan
kependudukan diberbagai bidang pembangunan. Sasaran kinerja program ini adalah:
1. Terumuskannya dan terlaksananya kebijakan kependudukan
bagi peningkatan kualitas, pengendalian pertumbuhan dan kuantitas, pengarahan
mobilitas dan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam dan daya
tampung lingkungan, serta pengembangan informasi dan administrasi kependudukan;
dan
2. Terumuskannya dan terlaksananya kebijakan kependudukan
yang serasi antara kebijakan kependudukan nasional dengan kebijakan
kependudukan daerah dan wilayah.
Kebijakan pokok yang akan dilaksanakan melalui program ini
adalah
1. Melakukan pengkajian, pengembangan, dan penyediaan data
dan informasi kependudukan yang akurat setiap saat dan lengkap serta
menggambarkan karakteristik penduduk baik pada tingkat makro maupun mikro
2. Melakukan pengkajian kebijakan pembangunan kependudukan
dalam aspek kuantitas, kualitas, dan mobilitas
3. Melakukan pengkajian dan penyempurnaan peraturan
perundang-undangan yang mengatur perkembangan dan dinamika kependudukan yaitu
kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk di semua tingkat wilayah
administrasi
4. Melakukan pengkajian dan pengembangan kebijakan dan
pranata hukum tentang informasi dan administrasi kependudukan, termasuk registrasi
penduduk
5. Melakukan advokasi dan sosialisasi kebijakan kependudukan
6. Melakukan promosi cara-cara untuk menjadi penduduk yang
berkualitas sejak usia dini sampai lanjut usia
7. Meningkatkan jumlah tenaga peneliti kependudukan yang
berkualitas.
1.12. Program Pemberdayaan Keluarga
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
ketahanan keluarga sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat. Meningkatnya
kesejahteraan keluarga antara lain ditandai oleh meningkatnya kesadaran dan
kemampuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar, sosial dan psikologis
anggotanya baik laki-laki mapun perempuan. Selain itu, kesejahteraan keluarga
juga dicerminkan oleh meningkatnya peran perempuan, terutama ibu dalam proses
pengambilan keputusan di tingkat keluarga. Meningkatnya ketahanan keluarga
antara lain ditunjukkan oleh kemampuan keluarga dalam menangkal pengaruh budaya
asing yang negatif bagi anggotanya serta dalam mencegah dan menanggulangi
penyalahgunaan NAPZA oleh anggotanya.
Sasaran kinerja program ini adalah
1. Menurunnya jumlah keluarga yang tidak mampu memenuhi
kebutuhan dasarnya seperti kebutuhan rohani, pangan, sandang, papan,
pendidikan, dan kesehatan termasuk keluarga berencana
2. Meningkatnya jumlah keluarga yang dapat mengakses
informasi dan sumber daya ekonomi bagi peningkatan kesejahteraan keluarganya
3. Meningkatnya kemampuan keluarga dalam pengasuhan dan
penumbuhkembangan anak; dan
4. Menurunnya disharmoni dan tindak kekerasan dalam
keluarga.
Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui program ini
adalah:
1. Menyelenggarakan pelayanan advokasi, komunikasi,
informasi, edukasi (KIE) dan konseling
2. Melakukan pengembangan pengetahuan, ketrampilan, dan
kewirausahaan bagi keluarga terutama keluarga yang tidak mampu memenuhi
kebutuhan dasar.
3. Menyelenggarakan pelayanan pemberdayaan keluarga
khususnya bagi keluarga yang memiliki balita dan remaja.
1.13. Program Kesehatan Reproduksi Remaja
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap
dan perilaku posistif remaja tentang kesehatan reproduksi dalam rangka
meningkatkan derajat kesehatan reproduksinya dan mempersiapkan kehidupan
keluarga guna mendukung upaya peningkatan kualitas generasi mendatang. sasaran
utama kinerja program ini adalah:
1. Menurunnya jumlah penduduk yang melangsungkan perkawinan
pada usia remaja.
2. Meningkatnya pemahaman dan upaya masyarakat, keluarga dan
remaja terhadap reproduksi bagi remaja.
3. Menurunnnya jumlah kehamilan pada usia remaja.
4. Menurunnya kejadian kehamilan pranikah, dan
5. Meningkatnya pengetahuan, sikap dan perilaku positif
remaja dalam hal penyakit menular seksual (PMS) termasuk HIV/AIDS.
Kegiatan pokok yang akan dilaksnakan dalam program ini baik
yang melalui jalur sekolah maupun luar sekolah adalah:
1. Melakukan promosi kesehatan reproduksi remaja baik yang
bersifat pencegahan maupun penanggulangan.
2. Melakukan advokasi, KIE dan konseling kesehatan
reproduksi remaja bagi remaja, keluarga dan masyarakat.
3. melakukan promosi pendewasaan usia kawin.
1.14. Program Keluarga Berencana.
Program KB bertujuan untuk memenuhi permintaan pelayanan KB
dan kesehatan reproduksi yang berkualitas serta mengendalikan angka kelahiran
yang pada akhirnya meningkatkan kualitas penduduk dan mewujudkan
keluarga-keluarga kecil kecil berkualitas. Sasaran utama kinerja program KB
adalah:
1. Menurunnnya pasangan usia subur (PUS) yang ingin ber KB
namun tidak terlayaninya KB (unmet need) menjadi sekitar 6,5 %.
2. Meningkatnya partisipasi laki-laki- dalam ber-KB menjadi
sekitar 8 persen, dan
3. menurunnya angka kelahiran total (TFR) menjadi 2,4 % per
perempuan.
Kegiatan pokok program ini adalah
1. Melakukan advokasi serta KIE KB
2. Meningkatkan kualitas pelayanan kontrasepsi
3. Memberikan jaminan dan perlindungan pemakai kontrasepsi
4. Meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak
5. Melakukan promosi dan pemenuhan hak-hak dan kesehatan
reproduksi.
Keseluruhan kegiatan tersebut didukung oleh kegiatan seperti
melakukan pelatihan dan penelitian, serta mengembangkan sistem informasi
manajemen.
1.15. Program penguatan Kelembagaan dan Jaringan KB.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan
sekaligus meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan kB dan kesehatan reproduksi,
terutama yang diselenggrakan oleh masyarakat. sasaran utama kinerja program ini
adalah :
1. Meningkatkan jumlah PUS yang ber KB secara mandiri.
2. Meningkatnya cakupan dan mutu pelyanan KB dan kesehatan
reproduksi yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan
3. Meningkatnya jumlah lembaga yang secara mandiri
menyelenggarakan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi.
Kegiatan pokok program ini adalah :
1. Melakukan pelatihan dan bimbingan pelayanan manajemen KB
dan kesehatan reproduksi bagi institusi dan lembaga berbasiskan masyrakat yang
menyelenggarakan penyelenggaraan KB.
2. Menyediakan dan menyelenggarakan pertukaran informasi
tentang KB dan kesehatan reproduksi.
3. Melakukan pelatihan dan kerjasama internasional di bidang
KB dan kesehatan reproduksi.
4. Melakukan promosi kemandirian ber-KB
0 komentar:
Posting Komentar